Kabartangerang.id – Dugaan keterhubungan sistem antara Bank Jambi dan Bank BJB (Bank Jabar Banten) dalam insiden peretasan rekening terus menjadi perhatian publik.
Kerja sama antara Bank BJB dan Bank Jambi berakar dari skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang digagas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu solusi konsolidasi perbankan daerah di Indonesia.
Dalam skema ini, beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) bekerja sama dalam satu kelompok usaha untuk memperkuat kapasitas modal, memperluas jaringan layanan, dan meningkatkan daya saing industri perbankan daerah secara kolektif.
Bank Jambi bergabung ke dalam KUB Bank BJB setelah melalui serangkaian tahapan, dimulai dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Non-Disclosure Agreement (NDA) antara kedua pihak pada akhir 2023. Tahapan ini menjadi landasan awal untuk proses penyertaan modal dan integrasi korporasi.
Sebagai bagian dari kerja sama, Bank BJB melakukan penyertaan modal strategis ke Bank Jambi. Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal ditandatangani pada 28 Juni 2024 di bjb T-Tower, Jakarta, oleh masing-masing direksi kedua bank sebagai bentuk komitmen penguatan hubungan strategis.
Selanjutnya, pada 18 Desember 2024, Bank BJB secara resmi menyetorkan modal sebesar Rp221,4 miliar ke Bank Jambi sesuai dengan persetujuan OJK. Dengan penyertaan modal ini, Bank BJB menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Jambi dengan porsi kepemilikan saham sekitar 7,75%.
Sebagai PSP, Bank BJB bersama Pemerintah Provinsi Jambi memiliki hak strategis dalam pengambilan keputusan dan arah kebijakan di Bank Jambi. Hal ini menempatkan Bank Jambi sebagai salah satu anggota KUB di bawah induk Bank BJB.
Kerja sama kedua bank didorong oleh beberapa tujuan utama, antara lain:
a. Penguatan Kapasitas Modal
Melalui penyertaan modal Bank BJB, Bank Jambi dapat meningkatkan struktur modalnya, sehingga lebih kuat dalam menghadapi persaingan industri perbankan nasional. Skema ini juga membantu memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan regulator.
b. Peningkatan Daya Saing dan Efisiensi
Sinergi dalam KUB memungkinkan kedua bank berbagi pengalaman, sumber daya, dan praktik terbaik. Bank BJB yang lebih dahulu memainkan peran sebagai induk KUB dianggap memiliki pengalaman pengelolaan yang bisa ditransfer kepada Bank Jambi untuk meningkatkan efisiensi manajemen dan layanan.
c. Perluasan Jangkauan Layanan
Kolaborasi ini membuka peluang bagi Bank Jambi untuk memperluas jangkauan usahanya melalui jaringan dan infrastruktur teknologi yang lebih lengkap dari Bank BJB, termasuk integrasi layanan digital dan potensi penetrasi pasar pada wilayah yang lebih luas.
d. Sinergi Produk dan Teknologi
Dalam praktik operasional, kerja sama memungkinkan integrasi layanan seperti transaksi antarbank, penggunaan infrastruktur digital bersama, serta kolaborasi dalam pembiayaan UMKM dan program pemerintah daerah.
Ruang lingkup kolaborasi antara Bank BJB dan Bank Jambi mencakup beberapa area penting:
a. Komitmen Penyertaan Modal
Bank BJB sebagai PSP Bank Jambi berkomitmen untuk menyuntikkan modal, yang bertujuan memperkuat basis modal dan dukungan keuangan Bank Jambi.
b. Integrasi KUB
Bank Jambi resmi menjadi anggota KUB Bank BJB, yang artinya laporan keuangan, kebijakan strategis, dan beberapa aspek tata kelola akan disinergikan dalam kerangka grup, termasuk pengelolaan likuiditas, teknologi informasi, dan peningkatan layanan perbankan.
c. Sinergi Bisnis
Sinergi dalam bisnis mencakup pengembangan produk bersama, perluasan layanan jasa perbankan, pengelolaan transaksi dengan regulator seperti Bank Indonesia, serta potensi kerja sama digital di berbagai lini layanan. Bank BJB bertindak sebagai Bank Sponsor bagi Bank Jambi dalam penyelenggaraan layanan BI-FAST.
Dari pemaparan di atas sudah jelas bahwa Bank BJB ikut serta dalam membangun ekosistem di Bank Jambi. Dalam kasus yang tengah viral yakni peretasan Bank Jambi, seharusnya Bank Jabar turut berperan untuk menguatkan posisinya, bukannya diam. Mereka harus membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus hingga temui titik terang.
Satu nama yang dinilai paling memahami struktur teknologi, operasi, dan jaringan layanan Bank BJB: Ayi Subarna, pejabat kunci yang baru saja ditunjuk sebagai Direktur Pengganti Direktur Utama Bank BJB.
Posisi strategis Ayi membuat publik menilai bahwa dialah figur yang ideal untuk memberikan penjelasan komprehensif mengenai potensi keterhubungan sistem kedua bank, terutama karena latar belakangnya yang kuat di bidang operasional dan teknologi informasi.
Peretasan yang menimpa Bank Jambi memunculkan dugaan adanya akses ilegal terhadap sistem internal serta manipulasi transaksi.
Dalam kasus peretasan Bank Jambi misalnya, terdapat pola gangguan yang mirip. Sebelum Bank Jambi diretas, muncul laporan sporadis dari pengguna yang mengaku mengalami gangguan layanan di Bank BJB. Belum ada verifikasi resmi mengenai informasi tersebut, namun kesamaan waktu kejadian memantik analisis mengenai kemungkinan efek domino—terutama bila kedua bank menggunakan vendor atau modul backend yang sama.

Di sinilah posisi pejabat teknis menjadi krusial, dan sorotan mengarah kepada sosok yang mengendalikan operasional serta teknologi di Bank BJB.
Mengapa Ayi Subarna?
Ayi Subarna bukan sekadar direksi yang baru ditunjuk. Ia adalah figur yang memiliki pemahaman paling detail terkait infrastruktur operasional Bank BJB, sistem teknologi informasi, jaringan layanan, sistem keamanan digital, hingga integrasi aplikasi internal dan eksternal yang digunakan bank.
Ayi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Operasional dan Teknologi Informasi Bank BJB. Posisi yang menuntut pemahaman menyeluruh mengenai core banking, keamanan transaksi, digitalisasi, serta standar perlindungan sistem dari potensi ancaman siber.
Dengan latar inilah ia dianggap sebagai orang yang paling memahami apakah terdapat interkoneksi teknologi antara Bank Jambi dan Bank BJB.

