Kabar Tangerang – Nasib Ketua RW 06 dan para Ketua RT dilingkuingan Blok A Perumahan Cinere Estate kembali dipenuhi ketidakpastiaan setelah PT Megapolitan Development, Tbk kembali langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Peninjauan Kembali tersebut merupakan babak baru dalam kasus sengketa antara PT Megapolitan Development yang ingin membangun perumahan Cinere Golf Residence (CGR), dimana 20 lahannya berada di kawasan Blok A Cinere Estate.
Kasus bermula awal 2024 saat PT Megapolitan Development Tbk menggugat Ketua RW serta para Ketua RT di RW 06 Blok A Cinere atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum.
Gugatan dilayangkan karena para pengurus lingkungan dianggap menghalangi pembangunan jembatan di atas Kali Grogol untuk akses Perumahan Cinere Golf Residence yang lahannya berada di dua wilayah berbeda.
Sebesar 20 persen lahan berada di kawasan Blok A Cinere Estate, sedangkan 80 persen lahan berada di Kelurahan Pangkalan Jati.
Kedua lahan tersebut dipisahkan oleh Kali Grogol. PT Megapolitan berencana membangun jembatan yang menghubungkan kedua lahan tersebut serta berkeinginan untuk menggunakan akses jalan di wilayah Blok A Cinere Estate menjadi One Gate System.
Pada 15 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Depok memutus perkara Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Dpk dengan amar ‘Gugatan Tidak Diterima’.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi kurang pihak karena warga Blok A RW 06 tidak ditarik sebagai pihak. Hakim menilai warga yang terdampak langsung, bukan Ketua RT-RW yang hanya mewakili aspirasi sesuai Perwali Depok No. 65 Tahun 2022.
Namun, PT Megapolitan mengajukan banding. Putusan PT Bandung Nomor 752/PDT/2024/PT.BDG tanggal 12 Desember 2024 berbalik 360 derajat. Eksepsi kurang pihak ditolak. Majelis banding tidak mempertimbangkan Perwali Depok dan justru menghukum para tergugat membayar ganti rugi Rp40 miliar.
Selanjutnya dalam putusan kasasi Nomor 2880 K/PDT/2025 tanggal 11 September 2025, MA menyatakan apa yang dilakukan para Ketua RT-RW merupakan bagian dari tugas menjembatani aspirasi warga. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat (3) huruf g dan i Perwali Depok No. 65 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan RT, RW, dan LPM.
Majelis hakim kasasi juga menegaskan warga Blok A Cinere Estate yang terdampak langsung atas rencana jembatan Kali Grogol. Karena seluruh warga tidak ditarik sebagai pihak, gugatan PT Megapolitan tidak memenuhi syarat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima. Pertimbangan ini sama dengan putusan PN Depok di tingkat pertama.
Putusan MA seharusnya inkrah dan mengakhiri perkara. Namun pada 13 Maret 2026, PT Megapolitan mendaftarkan PK. Informasi itu baru diketahui para tergugat pada 15 Maret 2026 dari pengadilan.
Dalam memori Peninjauan Kembali, PT Megapolitan Development Tbk kembali mengajukan tuntutan Rp126 miliar kepada Ketua RW 06 dan para Ketua RT di wilayah Blok A Cinere Estate.
Ketua RW 06 Blok A Cinere Estate, Heru Kasidi, mengaku kaget dan gelisah dengan langkah PT Megapolitan yang kembali mengajukan PK. Apalagi menurutnya para Ketua RT di lingkungan Blok A sudah berusia uzur, namun kembali menghadapi proses hukum.
“Mahkamah Agung lewat putusan Kasasi sudah bilang kami benar. Kami hanya jalankan tugas sesuai Perwali 65 Tahun 2022, menjembatani aspirasi warga. Warga yang punya kepentingan hukum, bukan kami pribadi,” kata Heru Kasidi, Selasa 28 April 2026.
“Baru mau hidup tenang setelah kasasi menang, eh ada PK lagi Rp128 miliar. Kami ini lansia, kerja sosial, tidak digaji. Masa harus terus-terusan sidang? Sungguh melelahkan,” ujar Heru.
Heru menekankan, penolakan jembatan bukan inisiatif pribadi Ketua RT-RW. Hasil polling menunjukkan 90% warga menolak karena khawatir keamanan lingkungan yang sudah dijaga 35 tahun.
“Kalau RT-RW digugat karena sampaikan suara warga, ke depan siapa yang mau jadi pengurus? Ini preseden buruk bagi seluruh RT-RW se-Indonesia,” tegas Heru.
Para tergugat kini berharap Majelis Hakim PK memutus seadil-adilnya. Mereka juga meminta ada perlindungan hukum bagi perangkat lingkungan yang menjalankan tugas sesuai aturan.
“Semoga perjuangan kami yang sudah lanjut usia ini diridhai Tuhan Yang Maha Adil,” tutup Heru.

