Kabar Tangerang – Seorang pegawai Menara Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Wilayah Sumatera Utara berinisial MIS (36), warga Jalan Bahkora II Gang Sipisang, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, mengaku diberhentikan secara sepihak ketika tengah menjalani pengobatan akibat penyakit yang dideritanya.
MIS diketahui mengalami gangguan kesehatan yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Pada April 2024, ia melakukan medical check-up (MCU) di RS Vita Insani dan menyerahkan surat keterangan sakit kepada pihak perusahaan.
Namun, pihak BRI Kanwil Sumut diduga meragukan hasil pemeriksaan tersebut meski sudah disertai dokumen resmi dari rumah sakit. MIS kemudian diminta menjalani pemeriksaan ulang di RS Columbia Asia Medan atas rekomendasi perusahaan.
Kuasa hukum MIS, Rodo Sirait, mengatakan kliennya resmi diberhentikan pada Juli 2025. Menurutnya, proses pemutusan hubungan kerja tersebut dinilai tidak sesuai mekanisme dan mengabaikan kondisi kesehatan pekerja.
Rodo menjelaskan bahwa aturan perusahaan memang memungkinkan adanya PHK bagi pegawai yang gagal memenuhi target kerja. Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak tepat diterapkan kepada MIS yang saat itu sedang sakit.
Ia menyebut surat PHK diterbitkan oleh BRI Kanwil Sumut yang berkantor di Jalan Putri Hijau, Medan. Keputusan tersebut dianggap janggal karena diambil saat kondisi kesehatan kliennya belum pulih.
Menurut Rodo, alasan utama PHK adalah karena MIS dianggap tidak mampu mencapai target perusahaan. Akan tetapi, ia menilai penilaian tersebut tidak adil lantaran evaluasi dilakukan ketika kliennya sedang menjalani pengobatan.
“Jadi itu yang kita sesalkan dari pihak BRI. Tidak mungkin orang sakit bisa bekerja dalam kondisi maksimal. Tidak adakah pertimbangan lain yang dilakukan BRI?” ujar Rodo saat diwawancarai wartawan di halaman belakang Polda Sumut, Rabu (25/2/2026).
Rodo mengungkapkan persoalan bermula saat BRI menerapkan program pembinaan bernama bootcamp. Dalam program tersebut, pegawai yang tidak mencapai target dapat diberhentikan dari perusahaan. Namun, ia menilai aturan itu tidak seharusnya diberlakukan kepada kliennya yang sedang menjalani perawatan medis.
“Kepada klien saya, menurut kami, aturan itu tidak berlaku karena kami memiliki dua surat keterangan sakit. Pertama dari Rumah Sakit Vita Insani Siantar dan kedua dari Rumah Sakit Columbia Asia Medan,” katanya.
Ia menjelaskan, MIS pertama kali dinyatakan sakit pada Maret 2024. Hasil MCU dari RS Vita Insani kemudian disampaikan ke pihak perusahaan pada April 2024. Namun hasil tersebut disebut diragukan sehingga MIS diminta melakukan pemeriksaan ulang.
“Atas rekomendasi BRI, klien kami melakukan MCU ulang di Columbia Asia. Hasilnya keluar pada Agustus 2024 dan hasilnya sama dengan sebelumnya,” jelas Rodo.
Meski telah memiliki dua hasil pemeriksaan medis, MIS tetap diwajibkan mengikuti program bootcamp mulai Oktober 2024 hingga Januari 2025. Karena dinilai belum memenuhi target, ia kembali mengikuti bootcamp tahap kedua sampai April 2025.
“Pada Mei 2025, klien kami dipanggil oleh jajaran pimpinan. Lalu pada Juni 2025, kami menerima surat pemberitahuan bahwa klien kami akan segera dipecat karena tidak mencapai target. Pada Juli 2025, terbit surat pemecatan dengan alasan yang sama, padahal klien kami dalam keadaan sakit,” tegasnya.
Rodo menilai kebijakan bootcamp diterapkan terlalu kaku karena tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan pekerja. Padahal, MIS merupakan pegawai tetap yang telah bekerja sejak 2019.
“Yang kami sesalkan, aturan bootcamp itu seolah-olah berlaku mutlak. Setiap orang yang tidak mencapai target bisa langsung dipecat dengan aturan tersebut, tanpa mempertimbangkan kondisi kesehatan,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum mengaku telah mengirim surat ke berbagai lembaga, mulai dari DPR RI, DPRD Sumut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Ketenagakerjaan, hingga BRI Pusat untuk meminta perhatian terhadap persoalan tersebut.
Rodo juga menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kliennya didiagnosis menderita diabetes tipe 2 dan tuberkulosis (TB) paru sehingga harus menjalani pengobatan rutin selama enam bulan tanpa putus.
“Itu yang kami sesalkan. Ada dua surat keterangan sakit dari dua rumah sakit, tetapi tidak menjadi pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan agar lebih profesional dan bijaksana dalam mengambil kebijakan terhadap pekerja yang sedang sakit. Selain itu, pihaknya juga meminta agar surat PHK terhadap MIS dicabut.
